Tanya jawab ringkas seputar zakat fitrah (dijawab oleh Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad As-Sarbini hafizhahullah)
#zakat #fitrah #tanya #jawab
๐ฌ Kanal Telegram @Fawaid_Ringkas
#zakat #fitrah #tanya #jawab
๐ฌ Kanal Telegram @Fawaid_Ringkas
Telegraph
Tanya jawab ringkas seputar zakat fitrah
(Bersama Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini hafidzahullah) Pertanyaan 1:
Jangan menolak tawaran parfum
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
ู ู ุนูุฑูุถู ุนููู ุทูุจูุ ููุง ูุฑูุฏููู ูุฅูู ุฎูููู ุงูู ุญู ูู ุทูุจู ุงูุฑุงุฆุญุฉู
"Barang siapa ditawarkan kepadanya wewangian (parfum), maka janganlah dia menolaknya, karena dia ringan dibawa dan harum baunya."
(HR. an-Nasa'i; lihat Shahih an-Nasa'i no. 5259)
#parfum #minyak #wangi
๐ฌ Kanal Telegram @Fawaid_Ringkas
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
ู ู ุนูุฑูุถู ุนููู ุทูุจูุ ููุง ูุฑูุฏููู ูุฅูู ุฎูููู ุงูู ุญู ูู ุทูุจู ุงูุฑุงุฆุญุฉู
"Barang siapa ditawarkan kepadanya wewangian (parfum), maka janganlah dia menolaknya, karena dia ringan dibawa dan harum baunya."
(HR. an-Nasa'i; lihat Shahih an-Nasa'i no. 5259)
#parfum #minyak #wangi
๐ฌ Kanal Telegram @Fawaid_Ringkas
Media is too big
VIEW IN TELEGRAM
Pentingnya sholat sebagai kunci keharmonisan rumah tangga
Oleh Al Ustadz Abu Rufai' Abdul Mu'thi bin Mughni, Lc. Hafizhahullah
Durasi: 01.56
#sholat #rumah #tangga #harmonis
๐ฌ Kanal Telegram @Fawaid_Ringkas
Oleh Al Ustadz Abu Rufai' Abdul Mu'thi bin Mughni, Lc. Hafizhahullah
Durasi: 01.56
#sholat #rumah #tangga #harmonis
๐ฌ Kanal Telegram @Fawaid_Ringkas
Bolehkah memutus hubungan silaturahmi dengan orang yang memutusnya?
Syaikh Muhammad Ibnu Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Apa hukum orang yang memutuskan silaturahmi dengan orang-orang yang memutusnya?
Jawaban:
Memutus hubungan silaturahmi haram dan termasuk dosa-dosa besar.
Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
ููุง ููุฏูุฎููู ุงููุฌููููุฉู ููุงุทูุนู.
"Tidak masuk surga orang yang memutus." (HR. Al-Bukhari no. 5984 dan Muslim no. 2556)
Maksudnya yang memutus hubungan silaturahmi.
Beliau juga bersabda:
ููููุณู ุงููููุงุตููู ุจูุงููู ูููุงููุฆูุ ููููููููู ุงููููุงุตููู ุงูููุฐูู ุฅูุฐูุง ููุทูุนูุชู ุฑูุญูู ููู ููุตูููููุง.
"Orang yang menyambung bukanlah yang membalas hubungan, tetapi orang yang menyambung adalah orang yang jika hubungan silaturahminya diputus dia tetap menyambungnya." (HR. Al-Bukhari no. 5645)
Atas dasar ini maka seseorang wajib untuk tetap menyambung hubungan silaturahminya walaupun keluarganya memutusnya, sehingga dia mendapatkan pahala dan mereka saja yang berdosa.
(Fatawa Alath Thariq, hlm. 695 no. 1569)
#silaturahmi
Syaikh Muhammad Ibnu Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Apa hukum orang yang memutuskan silaturahmi dengan orang-orang yang memutusnya?
Jawaban:
Memutus hubungan silaturahmi haram dan termasuk dosa-dosa besar.
Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
ููุง ููุฏูุฎููู ุงููุฌููููุฉู ููุงุทูุนู.
"Tidak masuk surga orang yang memutus." (HR. Al-Bukhari no. 5984 dan Muslim no. 2556)
Maksudnya yang memutus hubungan silaturahmi.
Beliau juga bersabda:
ููููุณู ุงููููุงุตููู ุจูุงููู ูููุงููุฆูุ ููููููููู ุงููููุงุตููู ุงูููุฐูู ุฅูุฐูุง ููุทูุนูุชู ุฑูุญูู ููู ููุตูููููุง.
"Orang yang menyambung bukanlah yang membalas hubungan, tetapi orang yang menyambung adalah orang yang jika hubungan silaturahminya diputus dia tetap menyambungnya." (HR. Al-Bukhari no. 5645)
Atas dasar ini maka seseorang wajib untuk tetap menyambung hubungan silaturahminya walaupun keluarganya memutusnya, sehingga dia mendapatkan pahala dan mereka saja yang berdosa.
(Fatawa Alath Thariq, hlm. 695 no. 1569)
#silaturahmi